Kemenkeu Bahas Solusi Gaji PPPK Daerah Bersama Kemendagri
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi masalah 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akibat tingginya alokasi belanja pegawai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana koordinasi tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penjelasan Purbaya tersebut merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengungkapkan adanya puluhan daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 50 persen APBD.
Tito Karnavian menjelaskan situasi itu dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), serta mengusulkan penambahan anggaran Transfer ke Daerah dari APBN.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Beberapa wilayah yang tercatat membutuhkan bantuan di antaranya adalah Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen dan Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen dari APBD.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Data Kemendagri menunjukkan ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah ambang batas tersebut.
Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan mengoreksi kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.