Kemenhaj Tindak Tegas Pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Arab Saudi, Rabu (10/06/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan penipuan pembayaran dam, badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Langkah penertiban dan pembinaan menyasar sejumlah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," kata Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj RI.
Tim pengawas berhasil membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban, termasuk kasus seorang mukimin bernama Muhtar yang menggelapkan dana milik jemaah asal Merauke sebesar Rp306,8 juta.
Kasus Muhtar tersebut dilaporkan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri, Konjen (Konsulat Jenderal) RI Jeddah, atase kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tutur Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj RI.
Temuan lain pada Kamis (04/06/2026) melibatkan pembimbing ibadah Kloter UPG-29 dan aparatur sipil negara Kemenag Kabupaten Timika yang diduga menggelapkan uang jemaah asal Papua sebesar Rp122 juta.
Setelah pembinaan, oknum tersebut bersedia mengembalikan uang jemaah, disusul kasus KBIHU MB di Kloter BPN-11 pada Minggu (07/06/2026) yang mengarahkan dana kurban dan badal fiktif total Rp137,5 juta.
Pelanggaran pada 7 Juni 2026 juga dilakukan oknum AB terhadap jemaah Sulawesi Tengah sebesar Rp15 juta, serta KBIHU AF di Kloter KJT-12 pada Senin (08/06/2026) dengan dugaan penipuan mencapai Rp1,4 miliar.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tandas Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj RI.