Aturan SPMB SD Bogor 2026 Perketat Syarat Usia Calon Murid

Share

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor periode tahun ajaran 2026/2027 resmi dibuka. Proses pendaftaran ini mewajibkan orang tua memahami seluruh alur dan ketentuan agar tidak ada tahapan seleksi yang terlewat.

Dikutip dari HaiBunda, setiap pilihan jalur pendaftaran memiliki spesifikasi berkas dan pembagian kuota tersendiri. Ketentuan seleksi tersebut berjalan sesuai dengan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh panitia SPMB Kota Bogor.

Panitia menetapkan prioritas utama pendaftaran bagi calon murid yang genap berusia 7 tahun per 1 Juli 2026. Anak yang berusia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar dalam seleksi reguler.

Calon siswa yang masih berusia 5 tahun 6 bulan diberikan kelonggaran untuk mendaftar. Syaratnya, orang tua wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari psikolog profesional yang memiliki izin praktik.

Dokumen umum yang wajib disiapkan meliputi Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir. Orang tua juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli.

Surat Tanda Selesai Belajar (STSB) dari jenjang PAUD atau TK dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung, namun sifatnya tidak wajib. Jika nama calon murid di dalam KK berstatus sebagai cucu atau keluarga lain, dokumen tambahan berupa KTP orang tua/wali serta Surat Keterangan Domisili wajib disertakan.

Pendaftar dengan status keluarga lain juga harus menyerahkan salah satu bukti hukum yang sah. Dokumen tersebut dapat berupa surat cerai, surat kematian, atau surat penetapan hak asuh resmi dari pengadilan.

Syarat Khusus Berdasarkan Jalur Masuk

Jalur Afirmasi mewajibkan pendaftar menyertakan surat keterangan terdata dalam DTSEN Desil 1-5. Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, berkas diganti dengan surat keterangan ketua yayasan yang disahkan Dinas Sosial.

Pendaftar kategori Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sedang wajib melampirkan hasil pemeriksaan medis atau Kartu Penyandang Disabilitas. Jalur ini juga meminta unggahan foto rumah bagian depan sesuai alamat KK serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jalur Domisili mensyaratkan KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal 1 Juli 2026. Orang tua wajib melampirkan foto calon murid di depan rumah sesuai alamat domisili dan mengunggah berkas SPTJM.

Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari setahun, pendaftar harus melampirkan dokumen KK lama. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian wajib disertakan jika KK lama tersebut hilang.

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi pendaftar yang memegang surat penugasan orang tua dengan masa penerbitan maksimal satu tahun sebelum 1 Juli 2026. Jalur ini membutuhkan surat keterangan pindah domisili, surat tugas khusus bagi anak guru atau tenaga kependidikan, serta dokumen SPTJM.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi SPMB SD Bogor

Proses distribusi akun pendaftaran bagi PAUD dari luar Kota Bogor berlangsung sejak 25 Mei hingga 10 Juni 2026. Pelayanan verifikasi fisik di SD Negeri dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB.

Tahap pengisian biodata serta proses unggah berkas umum dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB yang beroperasi selama 24 jam. Layanan bantuan di sekolah tetap mengikuti jam kerja berkisar pukul 07.30 hingga 14.30 WIB.

Pelaksanaan seleksi Tahap 1 untuk jalur khusus dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 10 Juni 2026. Proses verifikasi dokumen daring berjalan dari 8 sampai 12 Juni 2026 pada jam kerja sekolah.

Pengumuman hasil seleksi Tahap 1 akan disiarkan pada 15 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Calon murid yang dinyatakan lolos wajib melakukan proses daftar ulang pada tanggal 15 hingga 17 Juni 2026.

Pendaftaran Tahap 2 dibuka pada tanggal 17 sampai 19 Juni 2026 mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB. Proses verifikasi daring untuk Tahap 2 ini juga langsung berjalan pada rentang waktu yang sama.

Hasil seleksi Tahap 2 akan diumumkan secara resmi pada 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Tahapan akhir berupa daftar ulang bagi siswa yang lolos Tahap 2 dijadwalkan pada 22 hingga 23 Juni 2026.

Ketentuan Kuota Tiga Jalur Utama

Jalur Afirmasi disediakan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan. Kuota total untuk jalur ini ditetapkan sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah.

Porsi jalur afirmasi dibagi menjadi 15 persen untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan anak panti asuhan. Sisa porsi sebesar 10 persen dialokasikan khusus bagi siswa penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus.

Jalur Mutasi mengakomodasi perpindahan tugas kedinasan orang tua serta anak kandung guru yang mengajar di sekolah bersangkutan. Kuota yang disediakan untuk jalur mutasi ini paling banyak sebesar 5 persen.

Jalur Domisili menjadi jalur dengan porsi terbesar yang menggunakan basis jarak tempat tinggal sesuai KK dengan kuota mencapai 70 persen. Proporsi jalur domisili ini dibagi menjadi minimal 90 persen untuk warga Kota Bogor dan maksimal 10 persen bagi warga luar daerah.

Panitia menerapkan sistem pengalihan kuota jika terdapat sisa daya tampung pada jalur lain. Sisa kuota yang tidak terpenuhi tersebut otomatis akan dipindahkan untuk menambah daya tampung pada jalur Domisili.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author