Pemerintah Evaluasi Kontrak Eksportir Antisipasi Manipulasi Nilai Ekspor
Pemerintah Indonesia bakal mengevaluasi kontrak jangka panjang para eksportir seiring dengan pembentukan badan ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tegas ini diambil sebagai respon terhadap indikasi praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing oleh perusahaan eksportir pada proses pencatatan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (21/5/2026).
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa peninjauan ulang kontrak tetap akan menghormati kekuatan hukum yang mengikat dari kesepakatan yang ada. Namun, penentuan harga acuan komoditas tidak serta-merta mengikat pada waktu kontrak awal ditandatangani.
"Iyan ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ujar Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Pemerintah berharap kebijakan evaluasi ini dapat mengeliminasi praktik transfer pricing serta under-invoicing yang selama ini sering dilakukan oleh oknum eksportir domestik.
"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu," tutur Rosan Roeslani.
Evaluasi kesesuaian harga ekspor nantinya akan mengacu pada pergerakan indeks pasar internasional yang sedang berjalan secara aktual.
"Jadi, pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu." kata Rosan Roeslani.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan BUMN demi menciptakan tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam yang akuntabel. Manipulasi nilai ekspor pada komoditas strategis nasional dinilai telah merugikan keuangan negara, terutama pada sektor perpajakan, royalti, hingga cadangan devisa.
PT DSI memegang mandat untuk mengawasi volume pengiriman, mekanisme penyaluran ke pasar global, hingga harga jual komoditas. Kewajiban pelaporan transaksi ekspor secara komprehensif kepada DSI oleh para eksportir dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026.