Kapolri Tegaskan Pengisian Jabatan Sipil Hanya Berdasarkan Permintaan Instansi

Share

Pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian kini dipastikan bersifat selektif dan tidak berjalan sepihak. Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan menempatkan personilnya pada instansi dinas luar struktur tanpa adanya permohonan resmi dari lembaga yang bersangkutan.

Prinsip ketat ini menjadi respons langsung terkait polemik penempatan anggota pada pos-pos pemerintahan sipil. Aturan baru tersebut memastikan bahwa penugasan hanya berjalan atas dasar kebutuhan spesifik dari instansi yang memerlukan keahlian khusus.

"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim," kata Jenderal Sigit dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026), dikutip dari Detikcom.

Selain mekanisme permohonan antarlembaga, penugasan personel kepolisian di ranah sipil juga wajib mendapatkan restu tertinggi dari kepala negara. Perintah ini berlaku ketika presiden menilai ada urgensi khusus yang membutuhkan kehadiran personil kepolisian.

"Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.

Isu mengenai kesetaraan peluang jabatan antarinstansi juga menjadi perhatian serius dalam reformasi struktural ini. Kedepannya, koridor karir diharapkan tidak hanya membuka jalan bagi polisi ke luar institusi, tetapi juga memberikan kesempatan serupa bagi pegawai pemerintahan sipil.

Peluang timbal balik tersebut sedang diupayakan untuk masuk ke dalam regulasi pelaksanaan teknis. Meski belum tertuang dalam draf undang-undang yang baru disahkan di rapat paripurna DPR RI, aturan ini akan disiapkan melalui instrumen hukum turunan.

"Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri)," jelas Sigit.

"Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," tambahnya.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut membantah anggapan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menggeser posisi pegawai sipil. Fokus penempatan anggota tetap dibatasi hanya pada bidang karir yang beririsan dengan kompetensi penegakan hukum dan keamanan.

"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan," ungkapnya.

Ketegasan regulasi juga berlaku bagi personil yang memilih berkarir sepenuhnya di lembaga luar. Anggota yang menempati posisi sipil tertentu diwajibkan untuk menanggalkan status keanggotaan aktif mereka melalui jalur pengunduran diri.

"Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti (mundur/pensiun dini), itu diatur secara lebih jelas," terang dia.

Langkah penyesuaian hukum ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas institusi dalam mendukung program kerja pemerintah. Penguatan mutu internal, pembenahan kurikulum pendidikan yang menjunjung hak asasi, serta pengetatan pengawasan eksternal oleh Kompolnas tetap menjadi pilar utama.

"Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan terkait tugas pokok Polri ke depan, di samping fleksibilitas menghadapi tantangan yang ada," pungkas Jenderal Sigit.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ASN Kapolri UU Polri
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author