Polda Metro Jaya Periksa Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Terkait Kasus Hanania Travel
Pasangan selebriti Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel pada Rabu (10/6/2026).
Pemeriksaan terhadap pasangan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka saat mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di markas kepolisian. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kegagalan keberangkatan sejumlah jemaah umrah, seperti dilansir dari Detikcom.
"Iya betul, sekarang masih pemeriksaan," kata kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan membawa sejumlah dokumen penting untuk diserahkan kepada penyidik guna memperterang perkara tersebut.
"Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) karena justru ada uang juga yang dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat," ujarnya.
Penyelidikan kasus ini terus berkembang dengan memanggil sejumlah pembuat konten (influencer) yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi agen perjalanan tersebut. Selebriti internet Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo telah memberikan keterangan kepada polisi pada Senin (8/6), sementara beberapa pembuat konten lainnya seperti Awkarin, Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah dilaporkan absen.
Kepolisian mencatat jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai puluhan orang demi mengungkap aliran dana dan mekanisme promosi yang dilakukan oleh pihak agensi travel.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).
Aparat penegak hukum sebelumnya telah bergerak cepat dengan menetapkan jajaran direksi biro perjalanan tersebut sebagai tersangka utama dan melakukan penahanan resmi.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Tersangka Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional dijerat pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berdasarkan KUHP baru maupun lama. Total kerugian yang dialami oleh puluhan korban dalam perkara penipuan umrah ini dilaporkan mencapai Rp 12,14 miliar.