Pengadilan Militer Vonis Empat Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Putusan ini diambil karena para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Hukuman pemecatan dari dinas militer turut diberikan kepada dua terdakwa dengan pangkat tertinggi dalam perkara ini, dilansir dari Detikcom. Majelis hakim membeberkan lima aspek pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman sebelum pembacaan amar putusan.
"(Para terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hakim menjelaskan aspek kepentingan militer yang tercederai akibat perbuatan para pelaku karena merusak citra institusi di mata masyarakat. Tindakan penyerangan di Jalan Salemba 1 tersebut dinilai sebagai wujud arogansi yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit akibat bersikap over-responsif terhadap berita media sosial.
Dampak fisik yang dialami korban menjadi pertimbangan utama hakim karena mengakibatkan cacat permanen pada indra penglihatan. Penyerangan tersebut dinilai telah menimbulkan trauma mendalam serta merusak ketertiban umum.
Rincian putusan menetapkan Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan dipecat, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara disertai pemecatan. Terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menerima vonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.