Saksi Sebut Dana Operasional Ilegal Bea Cukai Disembunyikan karena Penggeledahan

Share

Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono membeberkan alasan penyimpanan dana operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di luar kantor dalam sidang kasus dugaan suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah tersebut diambil demi menghindari risiko penggeledahan aparat penegak hukum dan inspeksi mendadak internal.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami mekanisme penyimpanan dana operasional tersebut yang sebelumnya dipegang oleh seorang analis bidang Cukai bernama Salisa. Sisprian dihadirkan sebagai saksi sekaligus statusnya merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Seingat saksi, dana operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa.

Sisprian menjelaskan bahwa regulasi internal melarang keberadaan dana yang tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berada di lingkungan kerja.

"Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.

Jaksa kemudian mempertegas pertanyaan mengenai lokasi spesifik penyimpanan uang operasional tidak resmi tersebut karena saksi belum menjawabnya secara lugas.

"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.

Menurut keterangan Sisprian, tindakan preventif itu dilakukan lantaran pimpinan di instansinya sangat ketat dalam melakukan pengawasan berkala.

"Pak Direktur sering melakukan sidak," jawab saksi.

Jaksa lalu mengonfirmasi identitas direktur yang dimaksud oleh saksi di dalam persidangan.

"Maksudnya Pak Rizal?" tanya jaksa.

Sisprian membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa pemeriksaan mendadak yang dilakukan tidak hanya terkait berkas atau ruangan kantor.

"Siap. Sering cek urine, kemudian kepatuhan internal," jawab saksi.

Saksi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memang menjadi objek pemeriksaan intensif dari instansi penegak hukum lain.

"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.

Jaksa mengejar informasi mengenai lini masa penggeledahan tersebut untuk mencocokkannya dengan rangkaian waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Sebelum OTT atau setelah OTT ini?" tanya jaksa.

Sisprian memastikan bahwa tindakan penggeledahan oleh aparat hukum lain itu berlangsung pada periode setahun sebelumnya.

"Di awal 2025," jawab saksi.

Jaksa kembali menegaskan keterlibatan KPK dalam rangkaian penggeledahan di kantor Bea Cukai pada masa lalu itu.

"Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?" tanya jaksa.

Sisprian mengaitkan penggeledahan tersebut dengan momentum setelah jajarannya melakukan penindakan terhadap kasus penyelundupan komoditas besar di daerah.

"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.

Meskipun mengakui adanya instruksi pengamanan dana, Sisprian menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti koordinat terakhir lokasi uang tersebut dipindahkan.

"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya yang simpan aman itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di kantor khususnya di ruangan?" tanya jaksa.

Perkara suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai ini menjerat tiga orang petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa di persidangan. Mereka adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

JPU KPK mendakwa ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut telah menggelontorkan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Jaksa juga mendakwa mereka memberikan fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar kepada pihak Bea Cukai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author