Perhapi Sebut Jaminan Pemerintah Melalui PT DSI Belum Yakinkan Buyer
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai jaminan pemerintah atas keberlanjutan kontrak eksisting penambang melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) belum cukup meyakinkan pembeli internasional pada Rabu (10/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Lembaga tersebut memandang bahwa informasi publik mengenai struktur hukum, permodalan, tata kelola, kapasitas operasional, serta mekanisme mitigasi risiko PT DSI saat ini masih sangat terbatas sekali bagi pasar luar negeri.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Perhapi Eva Djauhari memaparkan bahwa kekuatan komersial dan hukum sebuah lembaga perdagangan menjadi perhatian utama dalam ekosistem bisnis pertambangan global.
"Masih terlalu dini untuk menyimpulkan, karena hingga saat ini belum tersedia informasi yang cukup mengenai struktur hukum, permodalan, tata kelola, kapasitas operasional, serta mekanisme mitigasi risiko PT DSI. Informasi publik soal ini masih terbatas sekali," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Perhapi Eva Djauhari saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Penilaian pasar internasional terhadap kredibilitas suatu lembaga perdagangan komoditas tidak hanya bersandar pada statusnya sebagai badan usaha milik negara atau badan khusus saja.
"Namun, juga dilihat kekuatan neraca keuangan, kemampuan menyediakan jaminan pembayaran, reputasi internasional, kemampuan memenuhi volume dan jadwal pengiriman, hingga kemampuan menangani sengketa perdagangan internasional," jelasnya.
Kepastian pasokan serta kelancaran pembayaran merupakan faktor paling krusial bagi para pembeli komoditas batu bara di pasar internasional.
"Apabila PT DSI akan mengambil peran sentral dalam ekspor batu bara, maka diperlukan jaminan hukum dan komersial yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan mekanisme yang selama ini sudah berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang ditandatangani pada 20 Mei 2026.
Merespons aturan tersebut, BPI Danantara memastikan seluruh kontrak ekspor eksisting minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi tetap berjalan normal saat kebijakan satu pintu tahap II berlaku.
Manajemen menegaskan bahwa PT DSI akan menjaga kerahasiaan data komersial serta memastikan kontrak lama tetap sah selama bebas dari praktik manipulasi harga.
"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing," tulis perwakilan manajemen Danantara dalam keterangan resmi Danantara, Jumat (5/6/2026).
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi para pelaku ekspor yang patuh.
"With demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," lanjutnya.
Pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, PT DSI melakukan pengawasan ketat, memperkuat pelaporan, serta membangun platform digital khusus analisis data transaksi.
Sistem digital ini diklaim mampu mempercepat deteksi manipulasi nilai ekspor tanpa mengganggu jalannya transaksi yang sudah dinilai wajar.
"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," terang Danantara.
Setelah periode transisi selesai, PT DSI akan sepenuhnya bertindak sebagai perantara ekspor untuk mengawasi sekaligus memfasilitasi penyaluran komoditas keluar negeri.
Pihak Danantara mengklaim bahwa hubungan komersial langsung antara pihak produsen dalam negeri dan mitra dagang internasional akan tetap berjalan seperti biasa.
"Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," ungkap Danantara.
Penetapan harga komoditas strategis nantinya akan mengacu pada metodologi yang diklaim adil, akuntabel, serta transparan bagi masing-masing jenis komoditas.
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang merancang tiga peraturan menteri perdagangan sebagai aturan teknis tata kelola ekspor satu pintu per komoditas melalui PT DSI.
Berdasarkan materi rakortas di Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5/2026), proses ekspor tahap I pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dibagi menjadi tiga tahapan.
Tahapan tersebut meliputi pre-clearance, clearance yang mulai melibatkan PT DSI, hingga post-clearance sebagai persiapan pengalihan penuh mekanisme ekspor.
Selama masa transisi, perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksi ke PT DSI yang juga mulai menyusun kontrak dengan para importir luar negeri sebelum implementasi penuh.
Pemerintah menjadwalkan implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA strategis tahap II akan berjalan mulai 1 September 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026.
Pada tahap akhir ini, seluruh pengurusan dokumen ekspor hingga kontrak dagang dengan pembeli luar negeri sepenuhnya dilakukan secara business-to-business melalui PT DSI.