Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Perlindungan Pedagang di Marketplace
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan peraturan menteri terkait perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha di platform marketplace pada minggu ini. Kebijakan ini kini sedang memasuki tahap akhir berupa integrasi sistem ke dalam platform digital.
Langkah penataan ekosistem digital ini dilakukan demi menghadirkan keadilan, sehingga para pelaku UMKM tidak saling diadu di dalam platform e-commerce. Regulasi baru tersebut dilansir dari Detik Finance pada Rabu (10/6/2026).
Pihak kementerian tengah mematangkan persiapan teknis dengan membangun komunikasi bersama para pengelola lokapasar. Integrasi ini melibatkan aplikasi khusus milik pemerintah yang akan dihubungkan dengan sistem marketplace.
"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya," ujar Maman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Pemerintah juga menyiapkan langkah tegas bagi platform yang melanggar aturan, termasuk tindakan sepihak seperti menaikkan biaya layanan. Sanksi administratif yang disiapkan mulai dari pengumuman pelanggaran kepada publik hingga rekomendasi pemblokiran.
"Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," katanya.
Selain mengatur platform, regulasi ini juga mewajibkan para pelaku UMKM untuk membenahi administrasi usaha mereka. Kewajiban legalitas ini diterapkan sebagai upaya mendasar dalam menaikkan standardisasi dan daya saing produk lokal.
"Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi and segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.
Dalam poin aturan yang sempat dibocorkan sebelumnya, terdapat klausul mengenai transparansi biaya. Platform e-commerce diwajibkan memberikan pengumuman tertulis tiga bulan sebelum memberlakukan kebijakan biaya baru agar tidak merusak perencanaan keuangan pedagang.
Perjanjian kerja sama digital juga harus dibuat dalam bentuk kontrak berjangka yang transparan, termasuk ketentuan ukuran huruf kontrak agar mudah dibaca oleh pelaku usaha mikro. Regulasi mewajibkan adanya masa berlaku kontrak yang tetap untuk mencegah perubahan tarif mendadak.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman saat ditemui di DPR RI, Jakarta Pusat.