Bank Indonesia Longgarkan Giro Wajib Minimum Perbankan Penyalur Kredit UMKM
Bank Indonesia mewajibkan perbankan nasional menyalurkan kredit kepada sektor pangan dan UMKM sembari menyiapkan insentif berupa kelonggaran Giro Wajib Minimum pada Rabu, 10 Juni 2026, di Jakarta.
Kewajiban penempatan dana bank di BI atau Giro Wajib Minimum tersebut bakal direlaksasi bagi lembaga keuangan yang mengalokasikan minimal 30 persen dari total pembiayaan mereka ke sektor prioritas, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan pelonggaran ini diterapkan guna menjamin ketersediaan permodalan bagi sektor-sektor yang krusial terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional, meski pemenuhan target tersebut tetap menghadapi kendala administratif dari sisi penyerapan pasokan dana.
"Kalau dia menyalurkan 30% dari ini untuk kredit UMKM, maka kewajibannya yang disetor di BI itu kami longgarkan, kami relaksasi. Sehingga dia punya uang untuk menyalurkannya kembali," ungkap Rudy dalam acara Ketahanan Pangan Untuk Indonesia Emas di Kempinski, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kepala Departemen Regional BI, Rudy Brando Hutabarat menyatakan bahwa ketersediaan likuiditas perbankan yang melimpah tetap harus beriringan dengan adanya permintaan dari para pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi rekam jejak keuangan.
"Bank itu sulit memberikan suatu kredit kalau dia tidak punya catatan-catatan administrasi bagaimana pengeluarannya, transaksinya, dan lain sebagainya," jelasnya.
Guna mengatasi persoalan pencatatan perbankan tersebut, otoritas moneter kini menjalankan program pembinaan sekaligus menyediakan platform digital khusus yang memuat data keuangan UMKM secara otomatis.
"Kami membuat suatu digital platform yang UMKM-UMKM itu bisa mencatat berapa pemasukannya, berapa pengeluarannya, secara otomatis nanti akan keluar neraca, laporan rugi-laba, secara otomatis. Nah dengan demikian, kalau dia punya laporan-laporan tersebut, maka akan mudah terkoneksi dengan bank," pungkasnya.