Agus Andrianto Tinjau Bansos Bedah Rumah di Sukabumi

Share

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memeriksa langsung pelaksanaan bantuan sosial (bansos) bedah rumah di wilayah Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (10/6/2026). Peninjauan ini dilakukan terhadap hunian warga yang dibangun menggunakan bahan material produksi narapidana Lapas Tangerang.

Proses pengerjaan bangunan tersebut juga memberdayakan warga binaan dari Lapas Warungkiara, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, Agus Andrianto sampai sekitar pukul 10.20 WIB untuk melihat kondisi dua unit hunian yang telah selesai diperbaiki.

Menteri Imipas melakukan inspeksi ke seluruh bagian dalam bangunan mulai dari area dapur, kamar tidur, ruang tamu, hingga kamar mandi. Fasilitas di dalam tempat tinggal tersebut juga terpantau sudah dilengkapi dengan sejumlah perabot pendukung seperti lemari, kasur, serta meja dan kursi tamu.

Saat melakukan peninjauan langsung di lokasi struktural tersebut, menteri sempat menanyakan perihal hak yang diterima oleh para pekerja dari warga binaan.

"Pak Kalapas, (pembangunan ini) melibatkan warga binaan (napi). Dapat premi kan?," tanya Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pertanyaan mengenai pemenuhan hak bagi para narapidana yang ikut bekerja dalam proyek tersebut langsung mendapat respons penegasan dari pimpinan lembaga pemasyarakatan setempat.

"Dapat Pak, dapat Pak," jawab Panji Pamekas, Kalapas Warungkiara.

Pembiayaan untuk program perbaikan rumah tidak layak huni ini bersumber dari anggaran hasil panen raya di Lapas Cirebon yang berlangsung pada 15 Januari lalu. Pihak petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari target hunian warga yang kondisinya membutuhkan perbaikan mendesak.

"Jadi saya sampaikan kepada Pak Dirjen, coba hasil panen ini kalau ada warga masyarakat yang membutuhkan air bersih, buat gitu," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Proses pengerjaan konstruksi hunian bagi warga ini dinilai berjalan efisien karena penerima bantuan telah memiliki hak kepemilikan tanah secara pribadi.

"19 hari sudah bisa selesaikan 5 unit rumah. Ini artinya kan kecepatan waktunya, kemudian bahan yang mungkin relatif terjangkau, ini bisa menghasilkan rumah yang layak untuk masyarakat, aamiin," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author