Pengadilan Militer Hukum Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras

Share

Empat prajurit TNI dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (10/6/2026) karena terbukti melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Majelis hakim menetapkan masa hukuman yang bervariasi bagi masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo selama 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, di mana Sersan Dua Edi Sudarko bertindak sebagai provokator dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menjadi inisiator sekaligus peracik air keras. Sementara itu, Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami berperan dalam mencari keberadaan korban, padahal Nandala selaku perwira seharusnya mencegah aksi tersebut.

Selain hukuman kurungan pidana, hakim juga memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi terdakwa Edi dan Budhi. Keputusan pemecatan ini diambil berdasarkan penilaian bahwa tindakan keduanya telah melampaui batas toleransi sebagai prajurit.

"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara sengaja telah mencederai citra instansi, menunjukkan arogansi, serta mengakibatkan Andrie Yunus mengalami trauma mendalam dan cacat permanen pada matanya hingga tidak bisa membaca kembali. Adapun hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatan, rekam jejak penugasan yang berprestasi bagi tiga terdakwa, serta permohonan maaf yang telah disampaikan kepada pimpinan TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

Sebelumnya, oditur militer mengajukan tuntutan seragam berupa hukuman 2,5 tahun penjara bagi keempat prajurit tersebut dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/6). Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada Maret lalu dan berdasarkan keterangan dokter di persidangan, cairan tersebut merusak penglihatan korban secara permanen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author