Pertamina Perketat Pengawasan QR Code BBM Subsidi untuk Cegah Pelanggaran

Share

PT Pertamina (Persero) bersama pemerintah memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui sistem QR Code MyPertamina sepanjang tahun 2026. Langkah digitalisasi penuh ini diterapkan untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran dan meminimalkan potensi kecurangan di lapangan.

Kebutuhan identitas digital resmi ini semakin mendesak setelah terjadinya kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax. Seluruh kendaraan roda empat kini diwajibkan memiliki barcode yang terintegrasi dengan database pusat, sehingga nozzle pengisian di SPBU otomatis mengunci jika kendaraan belum terdaftar.

Penyalahgunaan barcode yang tidak sesuai peruntukan kini memicu tindakan tegas dari pihak berwenang. Pertamina Patra Niaga mengimbau konsumen untuk melakukan pembaruan data secara berkala demi menjaga keamanan akun dari potensi duplikasi oleh pihak lain.

"Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan, kami sudah memasang kampanye di SPBU agar konsumen yang memiliki kendaraan dengan barcode dapat melakukan reset secara rutin," ungkap Junaedi Kalla, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah saat dihubungi seputarpapua.com pada Senin (8/6/2026).

Upaya preventif tersebut digalakkan menyusul penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan 225 liter Pertalite di Merauke yang memanfaatkan lima akun QR Code ilegal dari media sosial. Kedepannya, efisiensi pemantauan digital ini akan ditingkatkan melalui pembaruan teknologi sistem kode yang lebih aman.

"QR Code ini sekarang masih statis, nantinya akan dibuat dinamis. Dengan sistem dinamis, tidak ada lagi potensi pemalsuan atau duplikasi yang dikembangkan oleh pihak tertentu menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence)," jelas Wahyudi Anas, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berdasarkan data operasional, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi MyPertamina, situs resmi Subsidi Tepat, atau stan layanan di SPBU terdekat dengan menyiapkan KTP, STNK, dan foto kendaraan. Proses pencocokan data daring memerlukan waktu verifikasi antara 1 hingga 14 hari kerja.

Sesuai Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, pembelian Solar bersubsidi dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi, penumpang, atau barang roda empat. Sementara itu, pemilik kendaraan yang belum meregistrasikan kendaraannya ke program Subsidi Tepat hanya diizinkan membeli Solar maksimal 20 liter per hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author