Kemenkeu Terbitkan Tiga Aturan Teknis Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menerbitkan tiga aturan teknis untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang wajib satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (10/6/2026).
Tiga Keputusan Menteri Keuangan tersebut disiapkan untuk mengatur teknis kepabeanan ekspor komoditas batu bara, paduan besi atau ferro alloy, hingga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil.
Beleid teknis untuk komoditas batu bara akan diatur dalam KMK Nomor 31/2026, paduan besi dalam KMK Nomor 32/2027, dan minyak kelapa sawit mentah melalui KMK Nomor 33/2026. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kami telah menindaklanjuti dengan penerbitan keputusan menteri keuangan, KMK Lartas Ekspor, mungkin secara umum diketahui seperti tersebut. KMK-nya nomor berapa saja, jadi masing-masing permendag [peraturan menteri perdagangan] kami buatkan KMK tersendiri," kata Agus Budi Priono, Kepala Seksi Ekspor I Subdirektorat Ekspor DJBC dalam sosialisasi publik Kemendag secara daring pada Selasa (9/6/2026).
Proses transisi pengalihan ekspor ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2026. Ditjen Bea dan Cukai telah menambahkan checkbox persetujuan pelaporan ekspor ke BUMN Ekspor serta keterangan pelaporan ekspor dan respon umum dokumen ekspor kode HS terkait.
Masa transisi tahap pertama pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 membagi pengurusan ekspor menjadi tiga fase yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN selama periode transisi ini.
Implementasi penuh atau tahap kedua akan dimulai pada 1 Januari 2027 di mana seluruh proses pengurusan ekspor dilakukan secara business to business antara perusahaan swasta dengan BUMN. Seluruh transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri nantinya sepenuhnya dijalankan oleh BUMN.
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan regulasi yang dirilis Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut menetapkan bahwa harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal." bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 24/2026.
Pemerintah juga menetapkan bahwa BUMN ekspor tersebut dipilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal." bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 24/2026.
Melalui regulasi yang sama, PT Danantara Sumberdaya Indonesia diberikan kewenangan untuk menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor sumber daya alam tersebut.