Kemendag Wajibkan BUMN Ekspor Miliki IUP Mulai Januari 2027
Kementerian Perdagangan mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengekspor batu bara hingga feronikel mulai 1 Januari 2027.
Kewajiban kepemilikan izin pengangkutan dan penjualan tersebut disampaikan dalam sosialisasi publik Kemendag yang disiarkan secara daring pada Selasa (9/6/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag M. Rivai Abbas menjelaskan bahwa pengiriman komoditas tersebut ke luar negeri nantinya tetap harus dilengkapi eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS).
“Kemudian mulai 1 Januari 2027 itu oleh BUMN ekspor, itu BUMN ekspor atau PT DSI untuk mengajukan ET ini memerlukan IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan,” kata Rivai.
Pemerintah menetapkan masa peralihan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana pelaku usaha masih dapat mengekspor batu bara dan feronikel secara langsung dengan kewajiban melapor kepada BUMN Ekspor.
Selama fase transisi tersebut, korporasi diwajibkan memenuhi syarat kepemilikan izin resmi seperti IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, PKP2B, atau IUI untuk komoditas paduan besi.
BPI Danantara menyatakan bahwa PT DSI berperan sebagai mediator yang memfasilitasi serta mengawasi distribusi pengapalan komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit (CPO), setelah masa transisi berakhir.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis manajemen Danantara.
Manajemen menjelaskan bahwa penentuan harga komoditas akan diklaim secara wajar mengacu pada metode yang akuntabel untuk mencegah manipulasi, serta memastikan kontrak berjalan yang sudah ada milik perusahaan tetap berlaku.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.
Pihak pengelola memastikan data ketentuan kontraktual akan dijaga kerahasiaannya dan pelaku usaha dengan rekam jejak pengapalan yang baik tidak akan menghadapi kendala operasional.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.