Prasetyo Hadi Tanggapi Nama Raffi Ahmad di Kasus Korupsi Bea Cukai

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait terseretnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Raffi Ahmad, dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di kompleks parlemen pada Selasa (9/6).

Pihak Istana melalui Prasetyo Hadi tidak memberikan jawaban secara tegas dan spesifik mengenai substansi perkara korupsi importasi tersebut. Ia justru mengajak masyarakat untuk memprioritaskan pemulihan kondisi ekonomi nasional yang tengah dipengaruhi oleh beragam faktor.

"Sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan eh barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita. Itu dulu," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

Langkah hukum langsung diambil oleh Raffi Ahmad dengan menggandeng pengacara Hotman Paris menyusul ramainya pemberitaan tersebut. Melalui unggahan bersama di media sosial pada Selasa (9/6), presenter tersebut memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.

"Mr. @hotmanparisofficial berkata … Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari KAMIS," tulis Raffi Ahmad.

Sebelumnya, klarifikasi dan bantahan atas tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai telah disampaikan oleh Raffi Ahmad di Jakarta. Ia mengaku sudah terbiasa dikaitkan dengan berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

"Itu tidak benar," kata Raffi Ahmad.

Ia juga menambahkan tanggapan mengenai rumor yang kerap menyeret namanya dalam berbagai persoalan lain.

"Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa dalam pencucian uang lah, ini lah," kata Raffi Ahmad.

Dalam laporan detikcom pada Selasa (9/6), selebritas tersebut menegaskan kembali bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam transaksi ataupun pemesanan barang yang berkaitan dengan perkara hukum ini.

"Tapi yang pasti, kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak," kata Raffi Ahmad.

Pernyataan terkait fakta keterlibatan Raffi Ahmad diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut sang artis sempat mendatangi Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan barang elektronik berupa iPhone 17 ke Indonesia. Kendati demikian, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya belum melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Kemunculan nama Raffi pertama kali terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6), dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dkk. Jaksa KPK mempertanyakan pengiriman laptop dan gawai dari AS tersebut kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Berdasarkan jalannya persidangan pada Rabu (20/5), permintaan titipan kargo itu disampaikan oleh asisten pribadi John Field bernama Yohanes saat Raffi sedang berlibur di AS, yang kemudian dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan nomor 108 milik Yohanes.

"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa KPK.

Dalam perkara ini, John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp61 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap tersebut meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author