Kemenkes Respons Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Harga Obat
Kementerian Kesehatan RI mengantisipasi potensi lonjakan harga obat akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, mengingat lebih dari 90 persen bahan baku obat saat ini masih didatangkan melalui impor dari India dan Tiongkok.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas harga obat-obatan bagi pasien penyakit kronis seperti jantung, diabetes, hingga stroke, sebagaimana dilansir dari Detik Health pada Rabu (10/6/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa pergerakan kurs mata uang asing bukan menjadi satu-satunya faktor penentu dalam struktur pembentukan harga produk farmasi di pasar domestik.
"Karena harga obat terdiri dari berbagai komponen biaya selain bahan baku, seperti produksi, kemasan, distribusi, dan margin usaha," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman saat dihubungi detikcom Rabu (10/6/2026).
Kemenkes RI memastikan bahwa penyesuaian harga tidak akan terjadi secara spontan karena sebagian besar obat penyakit kronis merupakan jenis generik yang diproduksi di dalam negeri.
"Industri farmasi umumnya memiliki stok bahan baku dan kontrak pengadaan yang dibeli sebelum pelemahan kurs terjadi. Karena itu dampak terhadap harga obat biasanya tidak bersifat langsung dan berbeda-beda antar produk," beber Aji Muhawarman.
Sebagai langkah mitigasi terhadap inflasi dan fluktuasi mata uang, otoritas kesehatan sedang memproses perubahan regulasi mengenai besaran nilai klaim obat dalam program jaminan kesehatan.
"Revisi tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap nilai klaim obat," tegas Aji Muhawarman.
Langkah penyesuaian Kepmenkes ini diambil untuk memastikan pembiayaan Program JKN tetap berjalan stabil tanpa mengorbankan keterjangkauan akses bagi masyarakat.
"Kementerian Kesehatan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi harga obat, antara lain perkembangan harga pasar, kondisi pengadaan, inflasi, serta pergerakan nilai tukar rupiah agar nilai klaim yang ditetapkan tetap relevan dengan kondisi aktual di lapangan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan kesehatan, kepastian pembiayaan dalam Program JKN, serta keterjangkauan akses obat bagi masyarakat," pungkas Aji Muhawarman.