Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pesta Gay di Karawang
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di tempat hiburan malam Helen's Night Mart, Kabupaten Karawang, setelah video aktivitas tersebut viral di media sosial. Pengungkapan kasus yang melibatkan mayoritas remaja di bawah umur ini dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa rekaman video bermuatan tindakan tidak pantas sesama jenis tersebut diambil pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam terkait.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan pasal pidana yang tepat bagi para tersangka.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.
Sebelum penetapan tersangka oleh kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang telah melakukan pemanggilan klarifikasi dan penyegelan sementara terhadap lokasi kejadian.
"Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, seperti dilansir detikJabar.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan penutupan atau sanksi terhadap tempat usaha harus didasarkan pada verifikasi fakta yang akurat di lapangan.
"Nggak bisa main tutup juga, kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku," kata dia.
Setelah bukti-bukti pelanggaran ditemukan melalui proses penelusuran, Satpol PP langsung memasang segel di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Prasetya.
Petugas penegak perda menemukan tiga pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak pengelola, mulai dari kegiatan asusila hingga masalah perizinan operasional.
"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit," ujarnya.
Pihak manajemen Helen's Night Mart sendiri mengakui adanya peristiwa tersebut sebelum berkas penanganan perkara diserahkan ke kepolisian.
"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," ujarnya.
Merespons kejadian ini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menindak tegas pengelola tempat hiburan malam dan mengancam akan mencabut izin usahanya.
"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di perkotaan Karawang, dilansir Antara, Selasa (9/6).
Langkah tegas tersebut dinilai penting demi menjaga norma masyarakat di Karawang yang dikenal memiliki kultur religius yang kuat.
"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang kini mulai merancang program pembinaan khusus karena sebagian besar peserta yang hadir dalam pesta tersebut masih berstatus anak-anak.
"Ini sudah kita tangani dengan Forkopimda, saat ini Polres tengah melakukan upaya penyelidikan. Ini kita berbicara kronologis dulu yah. Kejadian dari malam minggu Minggu siangnya viral, dan kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini," kata Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, dilansir detikJabar, Selasa (9/6/2026).
Rencana pembinaan lintas sektor akan disusun bersama Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga DPPKB Kabupaten Karawang.
"Nah saat ini kami berupaya melakukan pembinaan ke depan, bahwa penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur," ucap Aang.