KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 30 hari ke depan pada Selasa (9/6/2026). Langkah hukum ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara Yaqut. Upaya kelengkapan berkas juga berjalan beriringan dengan penahanan dua tersangka lain dari pihak swasta.
"Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," terang Budi.
Budi menambahkan bahwa langkah penahanan ini menjadi bagian dari persiapan tim penyidik untuk melangkah ke tahap berikutnya. KPK menargetkan kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tim penuntut umum.
"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," imbuhnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini merencanakan pelimpahan perkara setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini rampung dilaksanakan. Pertimbangan tersebut diambil demi kelancaran proses pemanggilan saksi-saksi terkait.
"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Asep menjelaskan bahwa penentuan waktu pelimpahan perkara setelah musim haji bertujuan agar tidak mengganggu tugas para saksi. Beberapa saksi yang dipanggil diketahui tengah bertugas dalam operasional haji tahun ini.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga tersangka lainnya adalah mantan Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan penyidikan KPK, Ismail dan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex. Ismail ditengarai menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.