Hakim PN Medan Cecar Polisi dalam Sidang Kasus Pertalite
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencecar anggota kepolisian yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite pada Kamis, 4 Juni 2026.
Perkara yang menjerat pekerja SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi dan penjual bensin eceran Ranning Alamer Mulsim Cibro ini memicu perdebatan mengenai penerapan pasal serta proses penangkapan sejak awal Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi di persidangan, dengan rincian lima personel Polrestabes Medan dan dua saksi dari pihak SPBU Jalan Jamin Ginting, Medan.
Saksi polisi bernama Erwin membeberkan kronologi penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan saat petugas melaksanakan patroli di tengah kondisi kelangkaan BBM bersubsidi.
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas di Jalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin.
Petugas kepolisian langsung mengamankan para terdakwa pada pukul 12.45 WIB setelah melihat adanya transaksi pengisian Pertalite ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina.
"Saya tanya sudah berapa yang terisi, katanya satu. Dan satu jeriken lagi yang saya lihat sudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) yang membawa dua jeriken itu. Saya lihat sudah terisi separuh kondisinya jeriken yang kedua, dan sudah ada transaksi. Kami tangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," lanjut Erwin.
Kesaksian tersebut disanggah oleh Aziz yang menyatakan hanya mengisi satu jeriken, sementara tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan.
Hakim Anggota Khamozaro Waruwu kemudian menyoroti keaslian penegakan hukum dalam kasus ini dan menegaskan status terdakwa Aziz yang hanya merupakan buruh pengisi minyak.
"Yang saya khawatirkan, perkara ini adalah request (pesanan). Jadi, kalian enggak murni melakukan penegakan hukum. Saya harap jangan sampai perkara ini membuat Komisi III marah, seperti perkara yang Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin," kata Hakim Anggota, Khamozaro Waruwu mencecar saksi dari polisi.
Khamozaro juga mengingatkan pihak kepolisian agar tidak main-main dalam memberikan keterangan karena adanya risiko profesi yang harus ditanggung.
"Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak di SPBU. Kita mau cari kebenaran, ya. Tidak ada tendensi apa-apa. Saudara jangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," beber Khamozaro.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ranning membeli Pertalite sebanyak 25 liter untuk dijual kembali dengan memberi upah Rp15 ribu per jeriken kepada Aziz.
Dilansir dari sumut.idntimes.com dan detiksumsel.com, kedua pemuda tersebut didakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatan menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi tersebut, kedua terdakwa kini diancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.