Ketahui Perbedaan Tukang Gigi Dokter Gigi dan Terapis Gigi

Share

Masyarakat sering kali menganggap profesi tukang gigi, dokter gigi, serta terapis gigi dan mulut sebagai hal yang sama karena semuanya berkaitan dengan area mulut. Namun, ketiga profesi ini memiliki perbedaan batasan tindakan yang sangat signifikan.

Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat krusial bagi masyarakat, seperti dilansir dari Detik Health. Hal ini bertujuan agar publik dapat menentukan perawatan yang tepat dan aman sesuai dengan kompetensi masing-masing penyedia layanan.

Profesi tukang gigi umumnya dijalankan oleh individu yang memproduksi dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa menempuh pendidikan formal kedokteran gigi. Pengetahuan mereka biasanya diperoleh secara autodidak atau melalui pelatihan yang sangat terbatas.

Berdasarkan Permenkes Nomor 339 Tahun 1989, tukang gigi diartikan sebagai pekerja di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi yang tidak berbasis ilmu kedokteran gigi, namun mengantongi izin dari Menteri Kesehatan. Aturan ini kemudian diperbarui melalui Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 mengenai pembinaan dan pengawasan praktik mereka.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa tukang gigi hanya memiliki wewenang untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan, baik sebagian maupun penuh, dengan menggunakan bahan heat curing acrylic. Pemasangan ini juga disyaratkan tidak boleh menutupi sisa akar gigi pasien.

Melalui batasan yang ketat tersebut, tukang gigi dilarang keras melakukan tindakan medis seperti menambal gigi, mencabut gigi, serta membuat gigi tiruan cekat atau mahkota. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan yang berkaitan dengan tindakan klinis tersebut, sehingga praktik di luar jalur ini dikategorikan ilegal.

Kompetensi Menyeluruh Dokter Gigi

Dokter gigi merupakan tenaga medis profesional yang telah menuntaskan pendidikan formal bertahun-tahun di fakultas kedokteran gigi hingga meraih gelar dokter gigi (drg). Mereka mempelajari ilmu kesehatan serta penanganan penyakit pada area gigi dan mulut secara mendalam.

Bagi yang melanjutkan ke jenjang spesialis, terdapat fokus keilmuan yang lebih spesifik. Contohnya adalah ortodonsia untuk perbaikan posisi rahang dan gigi, protodonsia untuk pembuatan gigi palsu cekat seperti crown dan bridge, serta konservasi gigi yang menangani infeksi pulp dan perawatan saluran akar.

Sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 20 Tahun 2023, seorang dokter gigi memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar hingga menyeluruh. Kompetensi mereka mencakup pemeriksaan, penegakan diagnosis, pembersihan karang gigi, penambalan, pencabutan, perawatan saluran akar, serta pemberian edukasi preventif.

Peran Promotif Terapis Gigi dan Mulut

Terapis gigi dan mulut merupakan tenaga kesehatan yang berfokus pada aspek promotif dan preventif. Profesi ini lahir dari penggabungan dua peran terdahulu, yakni perawat gigi dan asisten dokter gigi, sebagai bagian dari reformasi tenaga kesehatan di Indonesia.

Tenaga kesehatan pada bidang ini diwajibkan menempuh jalur pendidikan diploma minimal jenjang D3. Jalur akademik ini membekali mereka dengan kompetensi klinis untuk memberikan pelayanan asuhan serta tindakan kuratif dasar secara berkolaborasi.

Permenkes Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa terapis gigi dan mulut berwenang melakukan pemeriksaan dasar, edukasi massal, serta tindakan pencegahan penyakit. Beberapa tindakan preventif yang menjadi ranah mereka meliputi pembersihan karang gigi, aplikasi fluor, dan pemberian pit & fissure sealant untuk mencegah gigi berlubang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author