Polres Sigi Tangkap Maling Rumah Usai Dipergoki Lewat Live Facebook

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial MI (18) setelah tepergok melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melalui siaran langsung Facebook pemilik rumah.

Tindakan hukum segera diambil oleh pihak berwajib setelah korban yang bernama Yusniar (38) membuat laporan resmi dengan menyertakan bukti rekaman video tersebut.

"Laporannya sudah diterima dan saat ini ditangani oleh Polsek Biromaru," ujar Kasi Humas Polres Sigi, AKP Nuim Hayat, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).

Insiden pembobolan rumah ini berlangsung pada Minggu (7/6) sekitar pukul 11.00 Wita, di mana pelaku yang diidentifikasi sebagai MI ternyata dikenali oleh korban sendiri. Korban sengaja mengaktifkan fitur siaran langsung di media sosial karena merasa curiga setelah kerap kehilangan uang di kediamannya.

"Korban mengaku sudah beberapa kali kehilangan uang di rumahnya. Pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, korban mendapati MI berada di dalam kamarnya," beber Nuim.

Berbekal bukti rekaman dari media sosial tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Biromaru langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk pemeriksaan mendalam.

"Terlapor juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Nuim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author