BPJS Kesehatan Alami Defisit Rp 2 Triliun Setiap Bulan
BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sebesar Rp 2 triliun setiap bulan akibat jumlah pengeluaran klaim yang lebih besar dibandingkan dengan pemasukan iuran dari peserta. Defisit keuangan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rasio klaim saat ini tercatat telah melonjak hingga mencapai angka 108,72 persen. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait kemampuan bayar instansi terhadap fasilitas kesehatan di masa mendatang.
"Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen," kata Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.
Secara harian, lembaga penjamin kesehatan nasional ini harus melayani jutaan transaksi dari masyarakat. Pemasukan dari iuran yang diterima setiap bulan tidak mampu menutup total pembayaran klaim yang jatuh tempo.
"Dan ini Bapak Ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun," kata Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.
Kondisi keuangan yang terus merosot ini memunculkan risiko serius berupa ancaman gagal bayar. Manajemen mengharapkan adanya intervensi dan dukungan dari legislatif demi menjaga keberlangsungan program.
"Namun demikian, kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian," ucap Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.
Di tengah tekanan finansial tersebut, terdapat titik terang mengenai potensi kucuran dana segar dari pemerintah pusat. Pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara memberikan sinyal adanya finalisasi regulasi yang dapat mencairkan dana bantuan.
"Oleh karena itu, itu gambaran rasio klaim dan situasi keuangan BPJS sekarang. Kami berusaha ke depan tetap ikut, tadi Bapak Menkes sudah menyampaikan peraturan kelihatannya ada kabar gembira jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wamensesneg.Jam 13.00 ada finalisasi Pak," ujar Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.
Manajemen sangat berharap Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) bisa segera disahkan dalam waktu dekat. Regulasi ini menjadi kunci utama untuk mengubah status aset dan mencairkan dana komitmen awal tahun sebesar Rp 20 triliun yang terbagi di dua kementerian.
"Dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak, cair, cair. Yang tadi Bapak bilang Rp 20 triliun. Rp 10 triliun di Kemenkes, Rp 10 triliun di Kemenkeu ya, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun," katanya Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.
Suntikan dana dari Kementerian Keuangan tersebut diproyeksikan untuk menambal kekurangan anggaran yang berjalan sepanjang tahun ini. Selain bantuan dana, optimalisasi penerimaan iuran juga diupayakan lewat penghapusan tunggakan puluhan juta peserta melalui Peraturan Presiden.
"Suntikan Bu, untuk suntikan, yang Kemenkeu. Dan ini juga yang disampaikan Pak Yahya tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kita akan mengajukan lagi pastinya," ujar Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.
Penyelesaian piutang dinilai krusial karena nominal dana yang tertahan dari para penunggak cukup signifikan untuk membantu likuiditas.
"Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwasanya kita juga berharap segera ditandatangani Perpres penghapusan tunggakan, karena ini ada 23 kurang lebih juta yang menunggak dan ini memang uangnya sebesar Rp 14 triliun," imbuh Prihati Pujowaskito, Direktur BPJS Kesehatan.