DPR Sahkan Revisi UU Polri Akomodasi Penyandang Disabilitas Jadi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota kepolisian, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).
Peluang baru ini tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa warga negara penyandang disabilitas dapat direkrut sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Polri.
Kebijakan baru tersebut dibahas dalam sebuah diskusi publik mengenai kesiapan rekrutmen yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026) dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kepolisian dan komisi nasional.
"Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 2 Th 2002, UU No. 8 Th 2016, dan Perkap No. 10 Th 2019 yang menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi," kata Brigjen Pol Erthel Stephan, Karo Dalpers SSDM Polri.
Penyesuaian tata kerja organisasi secara bertahap kini tengah disiapkan oleh pihak kepolisian guna mendukung kesiapan sumber daya manusia serta struktur kelembagaan yang baru.
"Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian. Langkah ini dianggap progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan, mengingat rekrutmen disabilitas di negara lain juga masih terbatas," ucap Brigjen Pol Erthel Stephan.
Penguatan kualitas SDM internal kepolisian juga terus diupayakan melalui penyediaan sistem pendidikan yang adaptif dan fasilitas lingkungan kerja yang aksesibel bagi para kelompok disabilitas.
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat 2 undang-undang tersebut.
Lembaga negara seperti Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan memberikan apresiasi terhadap langkah inklusif ini, meski perwakilan guru dalam diskusi tersebut tetap mengingatkan agar Polri turut mengakomodasi disabilitas intelektual serta mempermudah layanan publik seperti pengurusan SIM bagi komunitas mereka.