KPK Ungkap Bupati Muara Enim Terima Jatah Suap Lima Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan jatah sebesar lima persen oleh Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison (EDS), dalam kasus suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Pemberian komisi tersebut diduga disalurkan melalui rekening penampungan khusus, seperti yang dilansir dari Detikcom pada Juni 2026.
Penyidikan perkara ini bermula saat Sekretaris Disdikbud Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), diduga menerima uang senilai Rp 500 juta dari marketing PT MSA, Cory Erin Hardi. Dana tersebut diserahkan demi memelihara hubungan kerja sama sekaligus agar perusahaan itu dimenangkan kembali dalam proyek-proyek Pemkab Muara Enim berikutnya.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Edison disinyalir kerap mendapatkan setoran dana dari kontraktor lain melalui perantaraan Abi. Kasus dugaan suap ini juga diindikasikan berkembang di luar lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," kata Taufik.
Pihak-pihak terkait menyamarkan transaksi dari para rekanan tersebut dengan menggunakan taktik buka-tutup rekening atas nama orang lain (nominee) serta penyerahan uang secara tunai.
"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkapnya.
Aliran dana hak Edison itu diduga dicairkan oleh kerabat dekat yang juga bertindak selaku orang kepercayaannya. KPK mengonfirmasi bahwa keponakan sang bupati yang bernama Adi Triyadi (AD) kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelasnya.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta.
Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026.
KPK resmi menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.