BPOM Jamin Aturan Baru Tidak Hilangkan Peran Apoteker

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI memberikan penjelasan mengenai polemik aturan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket, supermarket, hingga hypermarket. Regulasi ini sempat memicu kekhawatiran sebagian pihak karena dinilai dapat memperlemah peran apoteker.

Dikutip dari Bloombergtechnoz, perbincangan hangat di media sosial muncul karena adanya anggapan bahwa penjualan obat di ritel modern cukup diawasi tenaga pendukung kesehatan tanpa keterlibatan langsung apoteker. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang diundangkan pada 6 April 2026.

BPOM menegaskan bahwa PerBPOM 5/2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya,” tulis BPOM dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan terbatas ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Di dalam beleid tersebut, hypermarket, supermarket, dan minimarket diwajibkan memiliki tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagai penanggung jawab.

Mekanisme distribusi obat juga dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025. Aturan ini membagi peran tenaga kefarmasian, mulai dari apoteker sebagai penanggung jawab di pusat distribusi, tenaga vokasi farmasi di toko obat, hingga tenaga pendukung kesehatan di ritel modern.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa kehadiran PerBPOM 5/2026 bertujuan untuk memperkuat pengawasan obat yang beredar luas di masyarakat. Pengelolaan obat di minimarket dan ritel sejenis sebelumnya dinilai berada di area abu-abu karena belum memiliki pengaturan serta mekanisme sanksi yang jelas.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menambahkan, banyak ritel modern selama ini menjual obat bebas tanpa pengawasan komprehensif maupun personel penanggung jawab yang jelas. Oleh karena itu, BPOM memperluas jangkauan pengawasan hingga ke fasilitas di luar pelayanan kefarmasian konvensional.

Melalui regulasi baru ini, BPOM mengawasi proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat di ritel modern. Aturan tersebut juga menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku ritel yang melanggar ketentuan.

“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.

BPOM membantah anggapan bahwa aturan ini menyingkirkan peran apoteker. Keterlibatan tenaga kefarmasian tetap diatur pada rantai distribusi obat, terutama di pusat distribusi dan toko obat, sedangkan tenaga pendukung di minimarket berfungsi memastikan penyerahan obat sesuai standar.

Regulator menilai payung hukum yang jelas ini krusial untuk memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga mutu, keamanan, dan khasiat obat yang beredar di jaringan ritel modern.

“PerBPOM 5/2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi dengan perluasan cakupan pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain,” tulis BPOM.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: apoteker bpom regulasi obat
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author