Kemendagri Susun Desartada Guna Atasi Tantangan Otonomi Daerah

Share

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempercepat penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang lebih adaptif. Langkah ini diambil karena tata kelola otonomi daerah saat ini dinilai menghadapi tantangan yang semakin kompleks, sejalan dengan hasil evaluasi kapasitas fiskal daerah yang mayoritas masih rendah.

Kebijakan baru tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri peluncuran buku "Decentralization, Democracy, and Local Politics in Indonesia" di Kantor Populi Center, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).

Menurut penjelasan Bima Arya Sugiarto, persoalan otonomi daerah sekarang tidak boleh sekadar dilihat dari sudut pandang penyerahan atau penarikan kewenangan pusat dan daerah. Masalah yang ada bersifat menyeluruh, meliputi struktur kelembagaan, kapasitas fiskal, kepemimpinan, hingga efektivitas program pembangunan.

"Otonomi daerah tidak hanya bisa dilihat sebatas resentralisasi atau desentralisasi, tapi lebih jauh itu kita harus melihat dalam perspektif yang lebih luas, sangat kompleks," ujarnya Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Penyusunan kebijakan otonomi yang baru dilatarbelakangi oleh data internal pemerintah yang menunjukkan kemandirian finansial daerah masih lemah. Sebagian besar wilayah, termasuk daerah pemekaran baru, tercatat memiliki kapasitas fiskal kategori sedang hingga rendah sehingga sangat bergantung pada kiriman dana pemerintah pusat.

Meski demikian, pihak kementerian mencatat adanya pengecualian bagi daerah yang dipimpin oleh kepala daerah inovatif. Kota Jambi menjadi salah satu contoh wilayah yang berhasil menghimpun dana non-APBD hingga di atas Rp1,96 triliun demi mendanai program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.

"Itu potret yang juga menarik bahwa tidak semua daerah kemudian rontok ya ketika TKD (Transfer ke Daerah) [mengalami] penyesuaian dan diminta untuk mengawal program prioritas, ada daerah-daerah yang membaik karena kepala daerahnya mengawal," ungkap Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Guna mematangkan draf regulasi yang sedang dirancang, Kemendagri mengajak sektor akademisi untuk memberikan masukan ilmiah berdasarkan situasi riil di masyarakat. Kolaborasi ini dianggap penting agar aturan yang dilahirkan dapat mengeksploitasi potensi daerah secara maksimal.

"Desain otonomi ini harus betul-betul memadukan antara kajian akademis dan realitas empiris yang ada, sehingga dialog seperti ini sangat penting untuk memberikan masukan kepada kita semua," pungkas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Agenda diskusi dan peluncuran buku di kantor Populi Center tersebut juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona, Staf Khusus Wakil Presiden RI Nico Harjanto, Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman, penulis buku Dr. Testriono, pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, serta peneliti dari BRIN.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author