TNI AD Tertibkan Ratusan Rumah Asrama Eks Yon Zikon 15 Jagakarsa
Aparat gabungan melakukan penertiban dan pengosongan ratusan rumah di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini diambil oleh TNI Angkatan Darat guna melakukan normalisasi aset rumah dinas milik negara agar kembali sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Proses penertiban tersebut diwarnai penolakan dari warga setempat yang menangis histeris saat isi rumah mereka dipindahkan oleh petugas. Seperti dilansir dari Detikcom, sebanyak 660 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, hingga Pemadam Kebakaran dikerahkan pada hari pertama operasi untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Otoritas militer menegaskan bahwa tindakan pengosongan ini bukan langkah mendadak, melainkan akumulasi dari prosedur panjang yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir. Upaya persuasif diklaim telah dikedepankan sebelum pengerahan personel dilakukan di lapangan.
"Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap setelah melalui proses sosialisasi, dan surat peringatan sejak 2024," ujar Letkol Czi M Kharisma, Kepala Penerangan Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapen Pusziad).
Pihak TNI AD memaparkan lini masa administrasi yang menunjukkan sosialisasi awal telah digelar pada 9 Juli 2024 dan 29 Agustus 2024. Surat Peringatan pertama (SP 1) kemudian dilayangkan pada 16 Oktober 2024, disusul SP 2 pada 29 November 2024, dan SP 3 pada 15 Januari 2025.
"Lahan dan bangunan yang menjadi objek penertiban disebut merupakan aset negara yang telah bersertifikat. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, serta telah ditetapkan status penggunaannya sebagai barang milik negara," ucap Letkol Czi M Kharisma.
Berdasarkan data resmi, total hunian yang berdiri di dalam kompleks militer tersebut mencapai 152 rumah. Dari seluruh bangunan yang ada, sebagian penghuni memilih untuk pindah secara mandiri sebelum batas waktu penertiban tiba.
"Secara keseluruhan terdapat 152 rumah di kompleks tersebut. Dari jumlah itu, 45 rumah telah dikosongkan secara sukarela oleh penghuni. Sementara itu, 107 rumah lainnya dijadwalkan ditertibkan secara bertahap selama lima hari. Pada hari pertama, sasaran penertiban difokuskan pada 24 rumah," ucap Letkol Czi M Kharisma.
Manajemen pengamanan di area tersebut tetap dipantau secara ketat demi meminimalkan potensi konflik horizontal. Pimpinan pusat menegaskan komitmennya untuk memperhatikan regulasi sosial yang berlaku selama eksekusi berlangsung.
"Penertiban ini menjadi bagian dari normalisasi aset rumah dinas agar kembali sesuai peruntukannya. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan pendekatan hati-hati mengingat kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan penghuni dan aspek sosial kemasyarakatan," tutup Letkol Czi M Kharisma.
Seluruh rangkaian pengosongan kompleks perumahan dinas dijadwalkan terus berlangsung secara bertahap dalam waktu empat hari ke depan guna merampungkan penertiban sisa bangunan yang menjadi target operasi.