DPR Sahkan Revisi UU Kepolisian untuk Tampung Aspirasi Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 pada Selasa (9/6/2026).
Pengesahan payung hukum baru tersebut dinilai telah mengakomodasi berbagai masukan dari publik sekaligus membawa pembaruan yang signifikan bagi institusi kepolisian, seperti dilansir dari Detikcom.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan penjelasan mengenai tujuan dilakukannya perubahan regulasi tersebut terkait penegasan posisi anggota dan lembaga pengawas.
"Ya, Undang-Undang Polri ini kan ada revisi untuk menampung beberapa hal. Ya kan? Ya, yang pertama kita itu kan ingin mempertegas ya polisi yang bertugas di luar institusi. Ya kan? Yang kedua, kita juga mempertegas kewenangan dari Kompolnas," kata Tandra.
Aturan terbaru ini juga memuat ketentuan mengenai jenjang karier dan masa kerja seluruh tingkatan personel. Selain itu, legislator dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan indisipliner kini jauh lebih ketat.
"Lalu yang ketiga, kita bicara mengenai batas pensiun. Kan begitu. Yang keempat, kita itu mempertegas ya sanksi bagi anggota polisi yang melanggar. Itu. Jadi khusus untuk sanksi ya, itu kalau dia dipidana, itu langsung dipecat. Yang kedua, dia melanggar kode etik langsung diberhentikan," kata Tandra.
Langkah pemecatan personel yang tersandung kasus hukum tersebut akan langsung dieksekusi setelah proses peradilan selesai. Regulasi ini diklaim menjadi sebuah terobosan hukum yang maju untuk menindak personel yang melanggar hukum.
"Langsung (dipecat). Tetapi, putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kan begitu kan? Jadi menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," kata Tandra.