DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, seperti dilansir dari Detikcom. Pengesahan regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Korps Bhayangkara.

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem Lola Nelria menyambut baik keputusan tersebut. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya memandang bahwa substansi yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan yang terus berkembang," kata Lola kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Proses penyusunan aturan ini diklaim telah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai daerah, hingga penyerapan aspirasi dari berbagai elemen.

"Karena itu, kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus semangat reformasi institusi Polri," ujarnya.

Lola mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini berada pada tahap implementasi di lapangan. Pelaksanaan aturan baru akan menjadi faktor penentu utama keberhasilan reformasi institusi tersebut.

"Harapan kami, Polri dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Proses pembahasan revisi UU Polri ini berlangsung relatif singkat. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa durasi pembahasan yang pendek disebabkan oleh keterbatasan substansi yang diubah.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Beberapa materi penting yang diatur mencakup tugas kepolisian dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Selain itu, aturan baru ini juga memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota berdasarkan keahlian khusus.

Regulasi ini turut mencakup ketentuan mengenai jaminan sosial serta batas usia pensiun anggota kepolisian. Penugasan personel di luar institusi Polri juga mendapatkan pengaturan baru dalam undang-undang ini.

Eddy menambahkan bahwa ketentuan penugasan luar institusi tersebut tetap merujuk pada fungsi pokok kepolisian. Aturan ini mengacu pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan tugas polisi untuk memelihara keamanan, ketertiban, memberikan perlindungan, pelayanan, serta menegakkan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author