Komisi II DPR Larang Pemutusan Hubungan Kerja PPPK Daerah
Komisi II DPR RI melarang pemerintah daerah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu akibat keterbatasan anggaran fiskal daerah. Penegasan tersebut tertuang dalam salah satu poin kesimpulan rapat kerja antara parlemen dan pemerintah pusat di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan langsung poin ketiga kesimpulan rapat kerja tersebut berdasarkan siaran Youtube TVR Parlemen. Parlemen menekankan bahwa pembatasan alokasi belanja pegawai daerah yang diatur dalam undang-undang tidak boleh mengorbankan status kerja para pegawai yang telah diangkat.
"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Parlemen kemudian mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan. Langkah ini ditujukan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan guna mengubah persentase belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengingatkan pemerintah agar tidak memandang tenaga PPPK sebagai beban keuangan negara. Menurutnya, kelompok pegawai tersebut merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor dasar.
"PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.
Indrajaya menilai negara memegang tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi lama. Kebijakan penataan ini tidak boleh terhenti di tengah jalan hanya karena kendala kapasitas fiskal di tingkat pemerintah daerah.
"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.
Oleh karena itu, Indrajaya mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai krusial sebagai landasan hukum baku untuk melindungi masa depan serta kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan di daerah.
"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipositioning sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai,," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.
Guna mendukung kelancaran masa transisi ini, Komisi II DPR juga meminta Kemendagri bersama Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.