KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Terkait Kasus Korupsi Disdikbud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
Dilansir dari Detikcom, Edison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026) pukul 16.23 WIB. Dirinya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 123 dan kondisi tangan diborgol.
Petugas langsung menggiring Edison menuju mobil tahanan KPK sesaat setelah keluar dari gedung. Edison memilih untuk tetap diam dan tidak memberikan pernyataan saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya.
Lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menetapkan sang bupati sebagai tersangka. Terdapat tiga orang lainnya yang juga terjerat dalam perkara yang sama dan turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Para tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 bernama Abi Nurwardani, keponakan Bupati bernama Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi yang menjabat sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Proses penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap. Tersangka Cory Erin Hardi dilaporkan telah lebih dulu dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).
Barang Bukti Operasi Tangkap Tangan
Sementara itu, Edison bersama dengan Abi Nurwardani dan Adi Triyadi digiring ke mobil tahanan secara bersamaan untuk dibawa menuju Rutan. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari tindakan hukum yang dilakukan KPK sebelumnya.
Edison sebelumnya diamankan oleh tim penindakan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga berkaitan erat dengan perkara korupsi ini.