Pemerintah Daerah Hadapi Dilema Anggaran Akibat Penataan PPPK
Kebijakan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan tenaga honorer memicu benturan regulasi yang menekan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penataan tenaga non-ASN, namun seluruh beban gaji PPPK dialihkan sepenuhnya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Kondisi tersebut bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sehingga daerah dengan fiskal rendah terpaksa memangkas rekrutmen.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Lampung langsung menghentikan perekrutan tenaga honorer baru demi mematuhi mandat perundang-undangan yang berlaku tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Rendi Reswandi memberikan keterangan mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan dari pemerintah pusat.
"Pemprov selalu mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah pusat. Sampai hari ini, kita masih mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Rendi saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).
Larangan pengangkatan pegawai non-ASN oleh pejabat pembina kepegawaian telah diatur secara jelas dalam Pasal 65 undang-undang tersebut.
"Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat lagi pegawai non-ASN. Jadi kita masih berpatokan pada aturan tersebut," ujarnya.
Kebijakan penghentian ini dipastikan bukan karena sektor pelayanan dasar seperti tenaga pendidik atau kesehatan sudah tidak membutuhkan personel tambahan.
"Bukan masalah tidak diperlukan, tapi memang dilarang mengangkat lagi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung kini juga sudah menyesuaikan nomenklatur dengan mengalihkan para tenaga honorer terdahulu ke dalam skema kepegawaian yang baru.
"Yang kita sepakati sekarang tidak ada lagi tenaga honorer. Sekarang namanya PPPK. PPPK itulah yang diangkat kemarin melalui proses yang dilakukan pemerintah," jelasnya.
Penataan pegawai tersebut mencakup pembagian sistem kerja, sementara rincian mengenai ketersediaan anggaran akan dikoordinasikan bersama badan pengelola keuangan.
"PPPK itu ada juga yang paruh waktu. Kalau terkait besaran belanjanya, yang lebih tepat menjawab adalah Badan Keuangan," pungkasnya.