Polisi Tangkap Wanita Modus Kencan Palsu di Kalideres

Share

Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang pria yang kehilangan sepeda motor serta telepon genggam setelah dijebak oleh seorang wanita di sebuah kamar kos di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).

Aparat Kepolisian Sektor Kalideres telah menangkap pelaku wanita berinisial GF yang melarikan barang berharga milik korban setelah korban dianiaya oleh dua rekan pria pelaku.

Peristiwa ini bermula ketika korban berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026 yang kemudian berlanjut pada pertemuan di sebuah indekos di kawasan Puri Garden.

"Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Sihotang menjelaskan bahwa sesampainya di lokasi, GF segera menghubungi dua orang rekan prianya yang berinisial F dan GC untuk mendatangi kamar kos tersebut.

"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ucapnya.

Penyelidikan segera dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kalideres setelah menerima laporan resmi dari pihak korban pada Selasa (26/5).

"Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo.

Petugas menyita pakaian pelaku saat beraksi, dua unit ponsel, beserta sebuah surat gadai yang menjadi bukti bahwa ponsel korban telah digadaikan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya," katanya.

Kepolisian saat ini menetapkan status buron terhadap dua pelaku pria lain yang diduga bekerja sama secara terencana dengan GF.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi," ucapnya.

Atas maraknya modus kejahatan ini, Rachmad meminta warga agar lebih waspada dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal. Serta selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di masyarakat," tutur Rachmad Wibowo.

Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan pusat panggilan kepolisian jika melihat atau mengalami gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

"Rachmad juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kehack kepolisian," kata Rachmad Wibowo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku GF kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan jeratan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author