DPR Sahkan Revisi UU Polri Menjadi Undang-Undang Dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian ke depan, seperti dilansir dari Detikcom.
Dukungan terhadap pengesahan regulasi ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat tanpa adanya pembedaan.
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Tantangan berat yang dihadapi korps kepolisian ke depan membutuhkan kepekaan tinggi terhadap dinamika sosial. Sahroni berharap jajaran kepolisian dapat lebih responsif dalam menyikapi setiap permasalahan yang muncul di tengah warga.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," katanya.
Peningkatan kualitas institusi diyakini akan terwujud seiring berlakunya regulasi baru ini. Kendati demikian, Sahroni menggarisbawahi bahwa pencapaian tersebut tetap menuntut komitmen dan kerja keras dari seluruh elemen kepolisian.
"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," tuturnya.
Proses legislasi perubahan payung hukum kepolisian ini berjalan relatif cepat karena pembatasan pada ruang lingkup materi yang diubah. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memberikan penjelasan mengenai ringkasnya waktu pembahasan tersebut.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Materi-materi baru yang disepakati mencakup peran kepolisian dalam menyokong kebijakan strategis nasional, afirmasi rekrutmen berbasis keahlian khusus bagi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hingga ketentuan batas usia pensiun. Regulasi ini juga mempertegas aturan penugasan personel di luar struktur Korps Bhayangkara dengan mengacu pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.