Kemendagri Evaluasi Anggaran Daerah Terkait Penggajian PPPK
Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi secara ketat postur anggaran sejumlah pemerintah daerah yang mengaku kesulitan keuangan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak daerah mengeluhkan ketidakmampuan finansial untuk membayar pegawai tersebut berdasarkan ketersediaan kas saat ini.
"Daerah-daerah yang tidak mampu membayar PPPK. Kami banyak menerima keluhan seperti itu. Menyampaikan bahwa tidak mampu membayar PPPK dari keuangan yang ada," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tim pusat kemudian diterjunkan untuk memeriksa rincian anggaran daerah bersangkutan, dan menemukan bahwa pemda sebenarnya masih sanggup melalui pengalihan pos belanja yang tidak efisien seperti belanja operasional.
"Di NTT yang sudah menyampaikan 'kami enggak akan bisa bayar', semua kita dampingin, dan setelah itu kita pelototin anggarannya, ya ternyata bisa dialihkan," sambung Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri mencatat ada 39 daerah yang benar-benar menghadapi kondisi berat dalam pembiayaan pegawai, seperti Kabupaten Sigi dengan belanja pegawai mencapai 60 persen, sehingga memerlukan bantuan dana transfer pusat.
"Tojo Una-Una, itu 56,65 persen memang belanja pegawai. Mungkin agak berat dia. Buol, itu sampai dengan November mungkin dia bisa bayar karena 51 persen. Donggala 53,9 persen. Kemudian Sigi itu belanja pegawainya 60 persen. Ya, kita sudah tahu daerah… Nah, ini yang perlu dicarikan solusi buat kami," jelas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah pusat kini menjalankan pendampingan rutin setiap minggu bagi daerah-daerah dengan kondisi keuangan kritis untuk merumuskan solusi bantuan tambahan.
"Tiap minggu kami lakukan semua daerah yang kami anggap itu akan sulit mereka. Kemudian yang berikutnya, artinya perlu dicarikan jalan keluar yang memang sudah menyerah. Memang enggak bisa lagi, harus perlu dibantu untuk top-up," imbuh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan bahwa daerahnya mengalami kendala arus kas serius untuk membiayai PPPK hingga akhir tahun akibat keterbatasan regulasi inovasi daerah.
"Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Sherly kemudian mendesak adanya koordinasi lanjutan bersama legislatif untuk membahas kepastian struktur fiskal daerah pada periode anggaran berikutnya demi menghindari pemotongan dana lanjutan.
"Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujar Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Ia menambahkan bahwa porsi alokasi belanja pegawai di Maluku Utara saat ini sudah melampaui total penerimaan Dana Alokasi Umum yang diperoleh dari pusat.
"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU," katanya Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan skema pengembalian sebagian porsi dana bagi hasil yang ditahan pusat untuk menopang kapasitas fiskal di daerah.
"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," kata Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Pihaknya mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi anggaran belanja pegawai yang ada saat ini berisiko memangkas alokasi pembangunan infrastruktur vital daerah.
"Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Menurutnya, stabilitas ekonomi di tingkat daerah memegang peranan krusial sebagai pilar utama penggerak pertumbuhan ekonomi dalam skala nasional.
"Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," imbuh Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR dalam mengelola manajemen ASN profesional dengan tetap mengukur kapasitas fiskal masing-masing daerah.