MA dan KY Pecat Hakim IWS Terkait Kasus Pelanggaran Etik Berat

Share

Sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada hakim IWS oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY). Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026).

Hukuman ini diambil setelah MA dan KY mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024. Bentuk pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan mempertemukan pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, serta menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara pidana.

Selain itu, hakim IWS juga terbukti menawarkan bantuan pengurusan perkara di tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang dan berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Hingga saat ini, pihak MA belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai lokasi pengadilan tempat hakim IWS bertugas maupun nominal uang yang diterimanya sebagai makelar perkara.

Pelaksanaan sidang MKH ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang tertuang dalam Nota Dinas tanggal 13 Desember 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA Hamdi selaku Ketua Majelis, dengan didampingi enam anggota dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY, sementara terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author