Polda Metro Jaya Koordinasi Kasus Penganiayaan Warga Brunei di Blok M
Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan dan Kepolisian Negara Brunei Darussalam terkait proses hukum selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. Pria berkewarganegaraan Brunei tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian saat ini fokus memenuhi petunjuk dari kejaksaan dan menjajaki komunikasi antarotoritas kepolisian kedua negara demi kejelasan status peradilan tersangka. Tersangka diketahui memukul korban menggunakan botol kaca setelah terlibat adu mulut di lokasi kejadian hingga korban akhirnya meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5).
"Untuk penanganan perkaranya kami sedang masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Upaya komunikasi internasional juga dijalankan oleh penyidik mengingat status kewarganegaraan tersangka yang berasal dari luar negeri.
"Di lain itu juga kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei," tambah Ressa Fiardy Marasabessy.
Mengenai lokasi persidangan, kepolisian membuka dua opsi hukum, yaitu mengadili tersangka di Indonesia atau mengekstradisinya ke negara asal.
"Kedua kemungkinan itu (ekstradisi atau diadili di Indonesia) masih terbuka untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak pihak terkait," ucap Ressa Fiardy Marasabessy.