DJP Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp1,62 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening wajib pajak yang menunggak di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Mei 2026. Langkah penegakan hukum perpajakan yang bernilai total lebih dari Rp1,62 triliun ini ditempuh untuk mengamankan penerimaan negara.
Tindakan tegas tersebut menyasar rekening-rekening aktif milik wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah melewati seluruh tahapan penagihan resmi. Berdasarkan data operasional, penyitaan aset likuid ini dilaksanakan oleh sejumlah kantor wilayah DJP dengan keterlibatan belasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Di wilayah Banten, sebanyak 84 rekening milik wajib pajak yang tersebar di 15 bank pemerintah dan swasta nasional resmi dibekukan. Tindakan penagihan yang dikoordinasikan oleh 12 KPP di bawah Kanwil DJP Banten tersebut mengamankan nilai tunggakan sebesar Rp330,66 miiar.
Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membekukan 60 rekening wajib pajak di 17 institusi perbankan melalui peranan sembilan KPP. Upaya paksa di wilayah Jakarta Selatan ini berkaitan erat dengan penyelesaian akumulasi tunggakan yang menembus Rp1,07 triliun.
Langkah serupa dijalankan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I yang membekukan 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dengan nilai Rp224,60 miliar. Eksekusi pemblokiran di wilayah Jawa Barat tersebut melibatkan sebanyak 16 KPP yang berada di bawah naungan kantor wilayah setempat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, memberikan penegasan mengenai tujuan dari pelaksanaan tindakan hukum kepatuhan perpajakan tersebut.
"Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ujar Nandang, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Barat I.
Menurut penjelasan Nandang, kebijakan penagihan aktif ini dirancang demi mewujudkan sistem tata kelola pajak yang lebih tertib, adil, sekaligus memastikan kesetaraan perlakuan bagi seluruh wajib pajak secara nasional.
Total nilai pemblokiran Rp1,62 triliun ini baru mencakup tiga wilayah administrasi pajak dan belum menjumlahkan data penindakan dari Jawa Timur. Pada periode 6 hingga 8 Mei 2026, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III diketahui juga melancarkan aksi pembekuan massal.
Otoritas perpajakan belum merinci jumlah nominal uang yang dibekukan dari wilayah Jawa Timur tersebut. Namun, DJP mengonfirmasi bahwa tindakan di Jawa Timur menyangkut 3.185 berkas penunggak pajak pada 11 bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang.