Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng Surabaya

Share

Sebuah mobil Honda Brio terjun dari atas Flyover Gubeng ke area taman di Jalan Gubeng Pojok, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Selasa (9/6/2026) pukul 01.28 WIB. Insiden kecelakaan tunggal ini diduga terjadi karena pengemudi kehilangan kendali akibat berada di bawah pengaruh alkohol.

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada pembatas jalan flyover. Dilansir dari Detik Oto, kendaraan roda empat yang melaju kencang dari arah barat ke timur itu langsung terperosok ke area bawah jembatan setelah menabrak pagar pembatas.

"Mobil berpenumpang dua orang, pria dan wanita, diduga dalam pengaruh alkohol. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur tepat di atas Flyover Gubeng, kemudian hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga rusak. Mobil lalu terjun ke bawah area taman di bawah jembatan," ungkap petugas DPKP Surabaya.

Pihak petugas pemadam kebakaran mengonfirmasi identitas pengendara mobil tersebut. Pengemudi diketahui merupakan seorang pria bernama Jonathan S (36) yang tercatat sebagai warga Jalan Kalijudan Indah N, Surabaya, sedangkan penumpang perempuan bersamanya tidak membawa kartu identitas.

Kedua korban yang dievakuasi dalam keadaan sadar tetapi syok itu langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan risiko besar menyetir dalam kondisi mabuk.

"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony beberapa waktu lalu.

Tindakan mengemudikan kendaraan bermotor saat mabuk merupakan bentuk pelanggaran hukum lalu lintas karena menghilangkan konsentrasi. Aturan mengenai kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara ini telah diatur secara hukum dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.

Sanksi pidana kurungan atau denda materi juga mengancam para pengendara yang melanggar ketentuan konsentrasi tersebut. Ketentuan mengenai sanksi hukum bagi pelanggar dimuat secara jelas pada pasal 283 di undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi pasalnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author