BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Rutin Peserta

Share

BPJS Kesehatan resmi memberlakukan regulasi pelayanan baru yang mengatur jadwal kontrol rutin bagi para pasien. Kebijakan ini mulai diimplementasikan di berbagai fasilitas kesehatan per 1 Juni 2026.

Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, aturan ini mengharuskan peserta datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Pasien tidak diperbolehkan memajukan waktu pelayanan dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan informasi Portal Informasi Indonesia, fasilitas kesehatan tidak akan memberikan pelayanan bagi peserta yang datang lebih awal. Ketentuan ini mengikat seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan kontrol berkala.

Langkah pengetatan ini diambil demi menciptakan sistem pelayanan yang lebih teratur dan terjadwal. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan penumpukan pasien di area fasilitas kesehatan.

Bagi peserta yang melewati tanggal kontrol, pelayanan tetap bisa diberikan dengan syarat tertentu. Pasien diwajibkan melakukan reservasi secara daring satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Prosedur pemesanan jadwal secara tepat waktu sangat krusial bagi pasien yang terlambat. Hal ini diperlukan agar akses terhadap layanan medis yang dibutuhkan tetap terbuka.

Aturan jadwal kontrol ini dipastikan tidak berlaku untuk pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat. Peserta dengan kategori darurat dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa prosedur kontrol rutin.

Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya pengisian Skrining Riwayat Kesehatan oleh setiap peserta. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi potensi risiko penyakit kronis secara dini dengan waktu pengisian sekitar 5 hingga 10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melengkapi data skrining tahun 2026 wajib menyelesaikannya terlebih dahulu. Proses ini menjadi syarat sebelum mereka bisa mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Proses pengisian Skrining Riwayat Kesehatan tersebut dapat diakses masyarakat melalui beberapa saluran resmi. Peserta bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN atau Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.

Alternatif lain yang disediakan adalah melalui BPJS Kesehatan Care Center 185 serta situs resmi lembaga. Selain metode daring, peserta juga bisa mengisi skrining secara langsung dengan mendatangi FKTP tempat mereka terdaftar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author