OJK Panggil Manajemen Toyota Astra Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran penagihan kredit oleh debt collector di Serang, dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Berdasarkan pertemuan tersebut, regulator meminta perusahaan pembiayaan ini segera mengevaluasi kerja sama mereka dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).
Perusahaan pembiayaan tersebut juga diwajibkan menyerahkan dokumen pengawasan dan melakukan penelaahan internal. Selain itu, mereka diminta memperkuat pengawasan penagihan serta melakukan komunikasi publik secara bertanggung jawab.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," terangnya.
Regulator menegaskan kembali bahwa PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Kegiatan penagihan harus selalu mengedepankan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku.
"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," tegasnya.
Di sisi lain, konsumen juga diingatkan untuk memenuhi kewajiban sesuai kontrak pembiayaan. Nasabah dilarang memindahotangkan aset agunan tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
"Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung," pungkasnya.