Kapolri Jamin Perubahan Usia Pensiun Tidak Sumbat Karier Anggota Polri

Share

Regulasi terbaru mengenai batasan umur purnatugas kedinasan bagi personel kepolisian dipastikan tidak akan mengganggu proses regenerasi jabatan. Skema penataan struktural diklaim telah dipersiapkan guna mengantisipasi penumpukan personel pada posisi tertentu.

Dilansir dari Detikcom, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa mekanisme pengisian jabatan telah diperhitungkan secara matang dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut.

"Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Jenderal Sigit usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Korps Bhayangkara kini bersiap menerapkan seluruh amanat regulasi tersebut. Langkah penyesuaian institusi diharapkan mampu mengoptimalkan standar pelayanan publik dan membentuk postur kepolisian yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

"Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujarnya.

Tantangan tugas ke depan yang makin dinamis menuntut institusi ini untuk terus melakukan modernisasi. Kesiapan operasional sangat dibutuhkan demi menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat sebagai pilar utama kelancaran program pembangunan.

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.

Penyusunan draf hukum ini melibatkan masukan dari berbagai pihak eksternal, termasuk aspirasi yang dihimpun semasa proses reformasi kelembagaan. Perubahan ini menjadi momentum penataan hukum ketiga yang dialami oleh korps penegak hukum tersebut.

"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk answering apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.

"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," sambung dia.

Pemanfaatan instrumen teknologi informasi akan makin dioptimalkan dalam sistem penegakan hukum pidana. Integrasi sistem digital ini diharapkan dapat memperketat fungsi kontrol sekaligus mempercepat penanganan keluhan dari warga.

"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.

Dalam draf final legislasi, pasal mengenai masa dinas perwira tinggi mendapatkan perhatian khusus. Ketentuan ini memberikan ruang perpanjangan masa aktif berdasarkan otoritas tertinggi eksekutif.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (9/6).

"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.

Mekanisme transisi masa pensiun bagi para personel juga diatur secara bertahap berdasarkan kelompok usia saat undang-undang resmi diundangkan.

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author