DPR Sahkan UU Polri Mengenai Batas Usia Pensiun Anggota

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terbaru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Regulasi baru tersebut membawa perubahan signifikan terhadap aturan batas usia pensiun bagi seluruh jajaran personel kepolisian.

Dilansir dari Detikcom, penyesuaian regulasi ini diklaim telah dibahas secara matang sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan parlemen menyepakati revisi tersebut demi menyesuaikan masa bakti personel dengan kebutuhan organisasi kepolisian saat ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan pemerintah mengenai pengesahan aturan baru yang berimbas pada masa pensiun korps kepolisian tersebut.

"Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Dalam Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang baru disahkan, batas usia pensiun untuk golongan tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sedangkan untuk golongan perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi diatur maksimal hingga usia 60 tahun.

Aturan khusus berlaku bagi perwira tinggi bintang empat, di mana usia pensiun paling tinggi 60 tahun namun dapat diperpanjang selama satu tahun. Perpanjangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang nantinya ditetapkan langsung melalui Keputusan Presiden.

Selain aturan batas usia, pasal tersebut juga mengecualikan regulasi pensiun bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Batas usia pensiun mereka akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi pejabat fungsional.

Personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian juga mendapatkan ruang perpanjangan batas usia pensiun selama satu tahun. Perpanjangan ini dapat diproses atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atau berdasarkan Keputusan Presiden.

UU Polri yang baru ini menetapkan bahwa pemberhentian anggota dapat dilakukan dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Anggota diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau mengajukan permintaan sendiri.

Sebaliknya, pemecatan tidak dengan hormat diterapkan bagi anggota yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sanksi serupa berlaku untuk pelanggar sumpah jabatan serta personel yang melalaikan kewajiban tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Seluruh pelaksanaan pemberhentian anggota kepolisian tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah selanjutnya akan menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Pensiun Polisi UU Polri
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author