DPR Sahkan RUU Kepolisian Menjadi Undang-Undang

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Keputusan krusial tersebut diambil pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah beserta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang melemparkan pertanyaan kesepakatan kepada seluruh peserta terkait pengesahan regulasi tersebut sebelum mengetuk palu sidang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.

Merespons persetujuan dari seluruh peserta sidang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen korps kepolisian untuk mengawal kebijakan strategis pemerintah setelah pengesahan undang-undang tersebut.

"Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguraikan bahwa salah satu fokus utama yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah pencapaian swasembada pangan guna menekan angka impor nasional.

"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihak kepolisian berkomitmen membantu mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan masyarakat agar target ketahanan pangan domestik dapat berjalan sukses.

"Bagaimana beliau (Presiden) ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," sambung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, kepala negara menghendaki keterlibatan aktif institusi kepolisian dalam mengamankan serta menyukseskan agenda-agenda yang berdampak luas bagi stabilitas negara.

"Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi lain, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa regulasi baru ini tetap memprioritaskan fungsi mendasar kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada publik.

"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," ujar Wamenkum Eddy Hiariej.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author