KPK Ungkap Modus Rekening OB dalam Kasus Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat penggunaan rekening atas nama orang lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Aliran dana haram tersebut diduga berasal dari pihak swasta terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Skandal ini terkuak setelah tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut. Informasi mengenai taktik penyamaran uang suap ini dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja menyiapkan rekening penampungan guna menerima setoran dari pihak swasta. Proyek pengadaan yang dimaksud salah satunya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, ini salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Budi menambahkan bahwa pelaku menggunakan lebih dari satu rekening dalam melancarkan aksinya. Proses pembuatan rekening penampungan tersebut juga terindikasi dilakukan secara berulang-ulang untuk mengaburkan jejak transaksi.
"Betul. Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening. Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu," ujarnya.
Salah satu rekening penampungan atau nominee yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik ternyata menggunakan identitas seorang petugas kebersihan atau office boy (OB). Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya rekening lain yang memakai nama pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim.
"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab," ujarnya.
Dari operasi senyap di Kabupaten Muara Enim tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang tunai dengan total nilai mencapai hampir Rp 2 miliar. Barang bukti yang disita terdiri dari mata uang rupiah, riyal, hingga dolar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," kata Budi.
Selain menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga membekukan saldo yang tersimpan di dalam rekening penampungan. Saldo rekening itu diduga kuat merupakan uang yang diperuntukkan bagi Bupati Muara Enim.
"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
Konstruksi perkara serta detail mengenai kronologi kasus suap ini akan dipaparkan secara rinci oleh KPK dalam konferensi pers berikutnya.