Dinas Pendidikan DKI Jakarta Membuka Prapendaftaran SPMB Tahun 2026
Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka tahapan prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Selasa (19/5/2026). Proses awal seleksi ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 Juni 2026 melalui sistem daring.
Dilansir dari Tirto, para calon murid baru diwajibkan mengakses portal Sistem Pendataan Nilai Rapor (SIDANIRA) untuk mengunduh berkas administrasi. Kelengkapan dokumen digital yang jelas menjadi penentu kelolosan verifikasi awal peserta.
Persyaratan bagi pendaftar jenjang SMP mencakup berkas nilai rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester 1. Sementara itu, calon peserta didik jenjang SMA dan SMK harus menyerahkan nilai rapor kelas 7 sampai kelas 9 semester 1.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan domisili ketat bagi lulusan dari luar daerah. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta diwajibkan sudah tercatat menetap di Jakarta paling lambat tanggal 15 Juni 2025.
Dokumen yang wajib dipersiapkan orang tua meliputi Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Lulusan SD atau SMP, Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang Rapor Pendidikan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berdasarkan rilis resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di media sosial yang dikutip Detikcom, pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) telah dimulai bertahap. Pengajuan untuk jenjang SD dibuka sejak 18 Mei 2026, menyusul jenjang SMP pada 25 Mei 2026, serta SMA dan SMK pada 2 Juni 2026.
Di sisi lain, keabsahan data kependudukan dalam KK menjadi syarat mutlak yang harus diperhatikan oleh para orang tua. Kendala cetak atau pembaruan KK akibat anggota keluarga belum merekam KTP elektronik (KTP-el) berpotensi menghambat proses administrasi sekolah.
Terkait masalah administrasi kependudukan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu mengingatkan warga mengenai pentingnya ketertiban data keluarga. Dilansir dari Bengkulu Ekspress, kendala administrasi sering muncul saat pengajuan perubahan data KK jika ada anggota keluarga wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
“Bagi anggota keluarga yang sudah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, kami mengimbau agar segera datang ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, MPP, atau kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman KTP-el. Setelah data perekaman masuk, maka Kartu Keluarga dapat diproses dan dicetak terbaru,” ujar Widodo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu.
Pihak dinas kependudukan juga memfasilitasi kelompok masyarakat rentan yang kesulitan menjangkau pos pelayanan terdekat. Petugas disiagakan untuk mendatangi langsung kediaman warga yang membutuhkan bantuan khusus.
“Apabila warga lansia atau disabilitas mengalami kesulitan datang ke kantor pelayanan, kami siap memberikan pelayanan perekaman di tempat atau di rumah dengan menghubungi pihak Dukcapil maupun kelurahan setempat,” tambah Widodo.
Proses perekaman identitas kependudukan ini sudah bisa diikuti oleh remaja yang telah menginjak usia 16 tahun. Namun, pencetakan fisik kartu identitas tersebut baru akan diterbitkan saat yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.