Kejaksaan Agung Ungkap Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik markup dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional senilai lebih dari Rp1 triliun dengan menggandeng pihak ketiga selaku penyedia barang.
Pengadaan kendaraan operasional tersebut dimenangkan oleh PT YAT dengan nilai total mencapai Rp1.035.515.297.908,02, dilansir dari Detik Oto. Namun, institusi penegak hukum menemukan bahwa perusahaan mitra tersebut tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Pihak kejaksaan menjelaskan status hukum dan kondisi riil dari perusahaan rekanan yang ditunjuk dalam proyek tersebut melalui pengumuman resmi mereka.
"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," tulis Kejagung.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa harga per unit sepeda motor dalam proyek ini menyentuh angka Rp42 juta. Anggaran jumbo sebesar Rp1 triliun kini tercatat telah ditransfer sepenuhnya kepada PT YAT.
Berdasarkan pelacakan pada situs resmi perusahaan, PT YAT memiliki portofolio bisnis yang bergerak di bidang jasa logistik, penyediaan alat kesehatan, hingga pengadaan kendaraan ramah lingkungan.
"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," demikian dikutip dari situs resminya.
Melalui data sistem informasi Inaproc, PT YAT diketahui menawarkan komoditas berupa Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Model JVX GT dibekali mesin 7.000 Watt dengan daya jelajah 70 kilometer, sementara tipe JVH Max menggunakan baterai berkekuatan 73,6V 30Ah.