BPOM Sita Dua Juta Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar dari gudang tanpa izin edar di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (9/6/2026).
Penemuan jutaan produk tanpa izin edar (TIE) yang dikemas dalam 956 item kosmetik tersebut dilansir dari HaiBunda. Mayoritas komoditas yang diamankan petugas merupakan produk kecantikan asal China yang tidak memenuhi regulasi impor resmi di Indonesia.
Petugas menduga barang-barang tersebut masuk melalui jalur tikus menggunakan jasa forwarder umum guna menghindari prosedur resmi. Produk ilegal ini kemudian didistribusikan secara masif oleh pelaku melalui berbagai platform e-commerce.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memaparkan bahwa komoditas kosmetik tersebut terindikasi masuk secara ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna.
Pihak otoritas mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam membeli produk kecantikan di pasar digital. Keberadaan kosmetik ilegal dinilai membahayakan karena tidak melalui pengujian laboratorium terkait standardisasi mutu.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," jelas Taruna.
Sejumlah merek tiruan asing yang cukup populer di media sosial turut diamankan dalam operasi penindakan ini. Beberapa merek yang disita oleh petugas BPOM di antaranya adalah Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, dan Rueiofian.